Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Rasio : (Jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif/Jumlah perkara yang
memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif) x
100%
Catatan :
-
Kinerja penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
- Tindak pidana merupakan delik aduan;
- Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
- Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.
- Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
-
Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam
hal:
- Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
- Terdapat relasi kuasa;
- Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa.
-
Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam
hal:
- Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
- Terdapat relasi kuasa;
- Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa dijatuhi pidana.
Data perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Januari s.d. Juni 2026
| # | Nomor Perkara | Tanggal Pendaftaran | Tanggal Putusan | Tanggal Minutasi |
|---|